Dalami TPPU DGI dan Garuda Indonesia, KPK Panggil Pihak Swasta

Bisnis.com,03 Jul 2015, 14:50 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Muhammad Nazaruddin. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah, pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang, terkait pembelian saham di PT Garuda Indonesia yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kali ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak swasta dalam kasus tersebut yaitu Rama Akbarsyah yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka M. Nazaruddin.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Sebelumnya, dalam persidangan ‎kasus dugaan suap Wisma Atlet, terungkap melalui kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis bahwa Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai Garuda Indonesia.

Yulianis sempat menyatakan bahwa Muhammad Nazaruddin telah‎ memborong saham maskapai Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada 2010.

Namun, pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)‎.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini