Kewenangan Polri Terbitkan SIM & STNK Dihapus, Ini Komentar Kapolri

Bisnis.com,03 Jul 2015, 15:51 WIB
Penulis: Dika Irawan

Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak sepakat bila kewenangan kepolisian menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan 
(STNK) dicopot.

Menurut Badrodin ada kaitan antaran kewenangan penerbitan STNK dan SIM guna mengindentifikasi kendaraan bermotor dari upaya pengungkapan kasus kejahatanan.

"Kasus bom bali misalnya, itu bisa diungkap dari [SIM/STNK], walaupun sudah berkeping-keping kendaraannya bisa diungkap dari identifikasi itu. Ada manfaatnya," kata Badrodin.

Dengan demikian, ucapnya, tidak tepat bila dikatakan kewenangan menerbitkan STNK dan SIM mengurangi kewenangan Polri dalam penegakan hukum.

Seperti dilaporkan, Rabu (1/7/2015), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi meminta kewenangan kepolisian menerbitkan SIM dan STNK dicopot, karena dinilai menghambat tugas utama kepolisian dalam  penegakan hukum akibat ada tugas administrasi tersebut.

Selain itu, pengurusan SIM dinilai tidak dilakukan secara transparan dengan indikasi munculnya kasus simulator SIM yang menjerat Kakorlantas Polri saat itu Irjen Pol. Djoko Susilo.

Oleh karena itu, mereka mengajukan uji materi dua undang-undang yaitu UUD 1945, UU Kepolisian, dan UU tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini