DANA JHT: Dulu Bisa Ambil Setiap 5 Tahun, Sekarang Tidak Boleh

Bisnis.com,03 Jul 2015, 11:16 WIB
Penulis: Natalia Indah Kartikaningrum
/Bisnis

Bisnis.com, DENPASAR - Perubahan mekanisme dan masa pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5 tahun  menjadi 10 tahun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Bali. Pasalnya, perubahan ketentuan itu mendadak dan tanpa ada sosialisasi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali I, Tonny Widijo K mengatakan kebijakan tersebut keluar setelah peserta sengaja menyiasati peraturan sebelumnya, dimana dana JHT itu diambil setiap lima tahun.

"Karena itu, pemerintah mengembalikan fungsi dari program JHT yakni dana yang ada didalamnya benar-benar digunakan peserta untuk menopang keperluan hidup ketika memasuki usia pensiun. Strategi itu secara legalitas telah dipayungi UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mengatur kesejahteraan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali," katanya.

Menyusul perubahan itu, mekanisme dan masa pencairan JHT yang sebelumnya mengacu pada UU No.3 Tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pada UU 40/2004 pasal 37 ayat 1-5 dan Peraturan Pemerintah (PP), mengamanatkan syarat pencairan JHT minimal kepesertaan 10 tahun kerja dan tidak lagi 5 tahun, layaknya Jamsostek selama ini.

"Memang banyak masyarakat yang datang menanyakan hal tersebut kepada kami, namun kami pun baru mendapatkan suratnya di akhir Juni 2015, sehingga belum sempat mensosialisasikannya kepada masyarakat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini