Berikut Syarat Untuk Mendirikan Sekolah PAUD

Bisnis.com,03 Jul 2015, 20:50 WIB
Penulis: Yulianisa Sulistyoningrum
Ilustrasi: Anak bermain gadget

Bisnis.com, JAKARTA –Minat masyarakat untuk mendirikan TK terus meningkat. Sebab, semakin banyak masyarakat yang kian menyadari pentingnya TK sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk membantu pertumbuhan jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Adapun pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas berbagai persyaratan. Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi.

1. Persyaratan administratif

Persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk mendirikan TK/TKLB terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas.

2. Persyaratan teknis

Masyarakat juga harus mengantongi syarat teknis ketika ingin mendirikan TK/TKLB, yang terdiri atas; hasil penilaian kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama tiga tahun.

3. Kelayakan bangunan TK

Adapun hasil penilaian kelayakan, pemohon harus memenuhi dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri, disertai fotokopi akta notaris.

4. Berbadan hukum

Pemohon juga perlu menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk satu tahun pembelajaran.

5. Visi misi

Sedangkan RIP TK/TKLB memuat; visi dan misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur organisasi, pembiayaan, pengelolaan, peran serta masyarakat; dan rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini