KPUD Depok: Lembaga Hitung Cepat yang Daftarkan Diri Dianggap Legal

Bisnis.com,03 Jul 2015, 19:02 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Kotak surat suara/Ilustrasi

Bisnis.com, DEPOK - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Nana Sobarna mengimbau para pelaku hitung cepat dan pemantau yang akan terlibat pada Pilkada Depok untuk segera mendaftarkan diri.

Nana mengatakan lembaga hitung cepat atau quick count bagian dari partisipasi masyarakat. Hanya saja secara ketentuannya keberadaan lembaga hitung cepat harus legal.

"Mereka yang mau melaksanakan quick count atau yang mau menjadi pemantau harus daftar dulu. Jadi lembaganya resmi, metodenya resmi, sesuai dengan ketentuan," ujarnya Jumat (3/7/2015).
 
Nana mengatakan dengan mendaftarkan diri, maka lembaga hitung cepat atau pun elemen masyarakat yang menjadi pemantau Pilkada 2015 bisa berkoordinasi dengan KPU.

"Bahkan kita dari KPUD Depok akan mengeluarkan sertifikat pemantauan. Makanya kalau ada elemen masyarakat mau mendaftar silahkan mendaftar, waktunya masih panjang. Mereka itu boleh mendaftar sampai nanti pada saat mau pencoblosan," katanya.

Dia menambahkan lembaga hitung cepat atau pemantau yang tidak mendaftar ke KPUD berada di luar kontrolnya, dengan demikian, masyarakat sendiri yang akan menilai keberadaan lembaga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini