Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka atau down payment (DP) pembiayaan kendaraan bermotor. Penerbitan kebijakan ini mendukung pemerintah dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut dapat meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan secara makro dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pada kuartal I/2015, penjualan kendaraan bermotor mencatat pertumbuhan negatif masing-masing sebesar -15,36% untuk penjualan mobil, sedangkan untuk penjualan motor sebesar -17,27%," ujar Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edi Setiadi , Jumat (3/7/2015)
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui 2 Surat Edaran yaitu: Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan Pembiayaan dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka pembiayaan kendaraan bermotor untuk pembiayaan syariah.
"Aturan tersebut rencananya mulai berlaku sejak tanggal 30 Juni 2015," kata Edi.
Melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah (UUS) perusahaan pembiayaan, mulai dari 5% hingga 10%.
Dia berharap kebijakan ini dapat mendorong pengembangan industri pembiayaan syariah agar dapat berkontribusi secara lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Penyesuaian nilai uang muka pembiayaan yang berbeda bagi pembiayaan syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS," ucap Edi.
Selain itu, penyesuaian besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah dan UUS perlu dilaksanakan secara proporsional dan terukur agar tidak meningkatkan risiko atas pembiayaan kendaraan bermotor.
"Dengan demikian, penurunan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor hanya diterapkan bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki pengelolaan risiko pembiayaan yang baik, yaitu memiliki rasio NPF atau rasio aset produktif bermasalah atas piutang pembiayaan atau aset produktif kendaraan bermotor kurang dari 5%," tuturnya.
Edi menambahkan jangka waktu penyesuaian besaran uang muka kendaraan bermotor berdasarkan rasio NPF atau rasio aset produktif bermasalah ditinjau setiap semesteran berdasarkan data laporan bulanan periode bulan Juni dan bulan Desember.
Dalam menghitung besaran uang muka, perhitungan nilai jual kendaraan setelah dikurangi dengan diskon dan potongan harga lainnya.
"Selain itu, diatur pula bahwa pembayaran asuransi, pembayaran cicilan pertama, biaya administrasi dan pembayaran lainnya yang dibayarkan oleh debitur atau konsumen tidak dihitung sebagai komponen dalam penghitungan uang muka," kata Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel