Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka (down payment/DP) pembiayaan kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk dapat meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan secara makro dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui 2 Surat Edaran yaitu: Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan Pembiayaan dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka pembiayaan kendaraan bermotor untuk pembiayaan syariah.
Melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah (UUS) perusahaan pembiayaan, mulai dari 5% hingga 10%.
"Penurunan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor hanya diterapkan bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki pengelolaan risiko pembiayaan yang baik, yaitu memiliki rasio NPF atau rasio aset produktif bermasalah atas piutang pembiayaan atau aset produktif kendaraan bermotor kurang dari 5%," demikian seperti dikutip dari siaran pers OJK, Jumat (3/7/2015).
Dia menerangkan untuk kendaraan roda dua dan tiga, perusahaan pembiayaan yang non performing financing kurang dari 5%, uang muka atau down payment menjadi 15% untuk konvensional dan 10% untuk syariah dari sebelumnya yang 20%.
Sementara itu, untuk NPF yang lebih 5% dikenakan down payment sebesar 20% untuk konvensional dan 15% untuk syariah, sedangkan untuk piutang unit usaha syariah (UUS) lebih dari 50% akan dikenakan down payment sebesar 15%.
Kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan tujuan produktif, lanjutnya, sebelumnya dikenakan down payment sebesar 20% menjadi 15% untuk perusahaan pembiayaan konvensional dan 10% untuk pembiyaan syariah yang NPFnya kurang dari 5%.
Sementara itu, untuk NPF lebih 5%, down payment perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah tetap sebesar 20% untuk pembelian kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan dengan tujuan produktif.
"Piutang UUS yang lebih dari 50% untuk kendaraan roda empat atau lebih tujuan produktif dikenakan uang muka sebesar 15%," ucap Edi.
Kendaraan roda empat atau lebih digunakan konsumtif, yang sebelumnya dikenakan uang muka sebesar 25%, sekarang menjadi sebesar 20% untuk konvensional dan syariah. Hal itu berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang NPFnya di bawah 5%.
Perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah yang NPFnya lebih dari 5% dikenakan uang muka untuk pembelian mobil roda empat atau lebih yang digunakan tujuan konsumtif tetap 25%.
"Piutang UUS yang lebih dari 50% untuk kendaraan roda empat atau lebih tujuan konsumtif dikenakan uang muka sebesar 20%," kata Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel