Pilkada Serentak: Nama Dicatut, Warga Bisa Batalkan Dukungan Dengan Formulir Ini

Bisnis.com,05 Jul 2015, 17:11 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, MAKASSAR -Pilkada serentak tinggal beberapa bulan ke depan. Para kandidat terutama dari jalur perseorangan niscaya sedang berburu dukungan dari masyarakat.

Tak mustahil jika pada praktiknya ada masyarakat yang merasa namanya dicatut untuk mendukung pasangan perseorangan tertentu.

Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan Khaerul Mannan menegaskan jika ada warga yang merasa tidak pernah memberikan dukungan ke pasangan calon perseorangan tertentu, bisa mengajukan keberatan.

"Prasyarat untuk melewati jalur perseorangan itu sangat berat dan kalau ternyata ada warga yang merasa tidak pernah memberikan dukungan ke pasangan calon independen, bisa keberatan dan itu diatur dalam Undang Undang Pilkada," ujar Khaerul Mannan di Makassar, Minggu (5/7/2015).

Khaerul mengatakan, keberatan warga terhadap dukungan ke pasangan calon tertentu itu harus sesuai dengan aturan yakni menandatangani surat pernyataan tidak mendukung pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah atau dikenal formulir model B.3-KWK Perseorangan.

Jika keberatan warga ini sudah dituangkan dalam form model B.3-KWK Perseorangan itu, artinya bakal calon perseorangan itu harus menggantinya dengan yang baru dan betul-betul memberikan dukungannya.

"Artinya kalau semakin banyak warga yang menandatangani formulir model B.3-KWK Perseorangan ini, maka syarat dukungannya semakin berkurang dan ini harus diganti selama masa verifikasi faktualnya masih berlangsung," kata Khaerul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini