Soal Laporan Audit KPU, Pihak Ditipdkor Datangi BPK

Bisnis.com,06 Jul 2015, 12:55 WIB
Penulis: Dika Irawan
Atas laporan itu Dewan Perwakilan Rakyat kemudian meminta pertanggunjawab KPU, bahkan mengancam akan memperkarakannya ke ranah hukum./Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan laporan audit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif.

"Hari ini Dittipidkor [Direktorat Tindak Pidana Korupsi] saya sedang ke sana [BPK] untuk menindaklanjuti itu, ya kita koordinasikan dengan BPK," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya harus melihat terlebih dahulu laporan audit tersebut, bila audit itu sudah dilengkapi oleh BPK terkait potensi kerugian negara. "Artinya auditnya itu ya kita tindak lanjuti dengan penyidikan," katanya.

Mengenai dugaan kerugian negara, Kabareskrim enggan berkomentar karena yang menyatakan hal tersebut adalah BPK. Namun pihaknya siap menindaklanjuti jika BPK telah menyatakan adanya kerugian negara terkait kinerja KPU.

"Yang memutuskan temuan audit BPK. Ya kalau sudah dinyatakan iya, kita jalan. Oiya sangat siap [menindaklanjuti]," katanya.

Sebelumnya Polri menunggu laporan resmi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif.

"Ya tentu kita nanti menunggu hasil dari BPK. BPK yang nanti akan menyerahkan kepada Polri," kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Kapolri mengatakan sudah ada koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan BPK untuk membicarakan hasil temuan audit KPU itu. Namun koordinasi tersebut tidak bersifat resmi.

"Tentu Kabareskrim sudah koordinasi dengan BPK hanya memang resminya belum diserahkan kepada Polri," kata Badrodin.

Menurut Badrodin, bila BPK telah mempelajari hasil audit itu maka selanjutnya tinggal diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti. "Nanti kalau sudah fix baru diserahkan ke Polri," katanya.

Sebelumnya diberitakan, audit BPK periode 2012-2014 terhadap kinerja KPU dalam Pemilu Presiden dan Legislatif 2014 menemukan ketidakpatuhan pada UU atas pengelolaan anggaran Pemilu 2014 oleh KPU senilai Rp334 miliar, lalu ada indikasi kerugian negara Rp34,3 miliar.

Atas laporan itu Dewan Perwakilan Rakyat kemudian meminta pertanggunjawab KPU, bahkan mengancam akan memperkarakannya ke ranah hukum.

Seperti dilaporkan kpu.go.id, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II yang membahas temuan BPK tersebut, KPU siap menindaklanjuti rekomendasi BPK itu. Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya sudah memperinci nilai audit sesuai satuan kerjanya.

"Kami sudah berkomunikasi dengan tim BPK, dan BPK juga mempercayai kami. Prinsipnya KPU akan fokus sesuai peraturan yang berlaku," katanya, Senin (22/6/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini