Revisi PP JAMINAN HARI TUA: DPR Beri Waktu 2x24 Jam

Bisnis.com,06 Jul 2015, 20:13 WIB
Penulis: Tegar Arief
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi IX DPR memberikan batasan waktu selama 2 x 24 jam kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun revisi PP tentang Jaminan Hari Tua.

Waktu dua hari ini diberikan karena implementasi program ini sangat mendesak. Program ini, seharusnya dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015.

"Komisi IX meminta pemerintah untuk menunda implementasi sampai dilakukan revisi dalam waktu 2 x 24 jam," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, Senin (6/7/2015).

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menambahkan, seharusnya pemerintah tidak hanya merevisi PP JHT, namun juga PP Jaminan Pensiun.

Rieke menilai besaran persentase iuran yang hanya 3% dari upah pekerja dinilai terlalu kecil sehingga manfaat yang diterima pekerja dipastikan di bawah standar yang diharapkan.

"Kami minta direvisi tidak hanya PP JHT, tapi juga PP Jaminan Pensiun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini