BPK RI Beri Rapor WDP untuk Laporan Keuangan DKI Tahun 2014

Bisnis.com,06 Jul 2015, 20:07 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akhirnya memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) Pemprov DKI Tahun Anggaran 2014 dengan perolehan opini Wajar Dengan Persyaratan (WDP).
 
Anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara dalam sambutannya mengatakan sesuai amanat konstitusi bahwa tujuan bernegara. Pasalnya sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 untuk melakukan pemeriksaan bahwa keuangan Pemerintah Daerah adalah tugas konstitusional BPK.
 
"Pada Pasal 17 UU No.15 Tahun 2004 mengamanatkan untuk menyerahkan hasil LHP ke lembaga perwakilan dan menyerahkan hasilnya kepada Pemprov DKI," ujar Moermahadi Soerja Djanegara, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (6/7/2015).
 
Moermahadi mengaku BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Persyaratan (WDP) kepada Pemprov DKI. Adapun pemberian opini itu mengingat beberapa masalah signifikan antara lain sensus aset yang kurang tetap, pencatatan realisasi belanja yang belum teratur.
 
Permasalahan lain yang dicatat BPK adalah pemanfaatan aset tanah, pengawasan dan pengendalian yang lemah, penetapan PMP dan penyerahan aset pada PT Transjakarta tidak sesuai ketentuan. Hal ini masih diperparah dengan penyerahan tanah pada 3 blok apartemen yang belum dihitung.
 
"Dari hasil pemeriksaan 2014, BPK temukan permasalahan yang menjadi pengecualian yaitu pengendalian dan pengamanan aset senilai Rp3,8 triliun yang tidak memadai," jelasnya.
 
Moermahadi mengingatkan bahwa di tingkat provinsi, pada tahap selanjutnya LHP harus diaudit kembali dan diserahkan ke DPRD dan Gubernur untuk dirancang menjadi Raperda APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini