TARIF BATAS ATAS: Pemerintah Ancam Cabut Izin Usaha Angkutan yang Melanggar

Bisnis.com,07 Jul 2015, 20:48 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan (nomor dua dari kiri)/Bisnis Indonesia-Dini Hariyanti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mencabut izin perusahaan angkutan umum yang terbukti menerapkan tarif lebih tinggi dari batas atas yang telah ditentukan pemerintah selama arus mudik dan balik tahun ini.

Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan, mengatakan pihaknya akan mengumumkan nama perusahaan angkutan umum yang menyalahi ketentuan tarif di lapangan. Bahkan, Kementerian Perhubungan akan mencabut izin operasi perusahaan yang mematok tarif lebih tinggi dari batas atas.

“Kan sudah ada batas bawah dan batas atas dari tarif angkutan umum. Jadi mereka di situ saja, tidak ada tambahan lagi,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (7/7/2015).

Jonan menuturkan tingginya ongkos angkutan umum pada arus mudik dan arus balik disebabkan sepinya penumpang saat akan kembali ke Jakarta. Pasalnya, saat arus mudik, konsentrasi penumpang berasal dari Jakarta menuju Jawa bagian tengah dan barat.

Sepinya penumpang saat kendaraan kembali ke Jakarta itulah yang harus disiasati perusahaan angkutan umum dengan mengenakan tarif yang lebih tinggi kepada penumpang dari Jakarta yang ingin mudik.

Dalam kesempatan itu, Jonan juga menegaskan telah meminta PT Pelni (Persero) untuk tidak menjual tiket saat kapal melebihi kapasitas. Tahun ini, Kementerian Perhubungan memberikan batas maksimal 200% dari kapasitas normal yang bisa diangkut oleh kapal.

“Dulu kan satu kapal bisa 500% dari kapasitas normal. Makanya, kami juga minta supaya tidak lagi menjual tiket saat kapasitas kapalnya penuh, karena pemegang tiket pasti akan menagih untuk naik ke kapal,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnha mulai memberlakukan potongan harga atau diskon tarif tol sebesar 25% hingga 35% menjelang arus mudik dan arus balik Idulfitri tahun ini.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan diskon itu akan diberikan mulai 7 Juli 2015 hingga 22 Juli 2015. Diskon yang diberikan pun bervariasi, tergantung perusahaan yang menjadi operator dari ruas tol yang dilalui.

“Kalau yang dioperatori Jasa Marga itu diskonnya 35%, sedangkan ruas tol yang dioperatori perusahaan lain sampai dengan 25%,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Basuki menuturkan perbedaan diskon yang diberikan tersebut disebabkan tidak semua ruas tol dioperatori oleh badan usaha milik negara (BUMN). Hal tersebut membuat pemerintah harus menegosiasikan diskon dengan operator swasta, agar tidak merugikan bisnisnya. 

Pemberian diskon tarif tol selama arus mudik dan balik tahun ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. KU.00.01-MN/450.

Surat edaran itu sendiri merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada saat meresmikan beroperasinya ruas tol Gempol-Pandaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini