BOCAH ANGELINE DIBUNUH: Margriet Berjuang Batalkan Status Tersangka

Bisnis.com,08 Jul 2015, 06:02 WIB
Penulis: News Editor
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe (60) menolak status tersangka yang ditetapkan kepada dirinya dalam kasus pembunuhan bocah Angeline (8).

Margriet ngotot status tersangka dan telah menyiapkan sejumlah bukti sanggahan yang akan diajukan dalam sidang gugatan praperadilan.

"Waktu ditanya oleh penyidik, bersedia atau tidak diperiksa? Klien kami jawab tidak bersedia,” kata Aldres J. Napitupulu, kuasa hukum Margriet.

Margriet menolak penetapan tersangka itu karena menilai penyidik tidak mempunyai bukti yang kuat untuk menjeratnya.

Pada pemeriksaan di Polresta Denpasar Selasa 7 Juli, paparnya, Margriet diperiksa dalam waktu singkat. Sebab berita acara pemeriksaan yang dibuat polisi tidak disetujui Margriet.

Meski begitu, perempuan yang pernah bekerja di Consult Filipina itu tetap menandatanganinya.

Saat dicecar pertanyaan mengenai ancaman pemberatan hukuman terhadap Margriet lantaran tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, Aldres membantah.

Menurut dia, kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam pembunuhan Angeline. Karena itu, wajar jika Margriet menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kami akan menempuh upaya hukum. Kami akan me-review apakah penyidik punya bukti kuat,” katanya.

Rencananya, pada Senin, 13 Juli mendatang, Margriet akan menjalani sidang perdana praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline.

Dalam pemeriksaan kedua ini, Margriet juga didampingi oleh dua pengacara lain, yakni Dion Pongkor dan Jefry Kam.

Dua anak Margriet, Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe, juga turut mendampingi ibunya menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini