Pemerintah Bentuk Posko THR

Bisnis.com,08 Jul 2015, 20:00 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi. Posko Pengaduan THR. /rri

Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah mendirikan posko pemantauan tunjangan hari raya (THR) di seluruh daerah di Tanah Air.

Posko ini ditujukan untuk menampung aduan para pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan.

Selain memantau pembayaran THR, posko pemantauan THR inisiap melayani permintaan informasi, memberikan penjelasan aturan THR serta menerima pengaduan dari pekerja, perusahaanmaupun masyarakat umum.

"Posko ini juga bertugas menangani dan menjembatani sengketa pembayaranTHR antara pekerja dengan perusahaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Rabu (8/7/2015).

Pemerintah akan meng optimalkan keberadaan posko THR ini untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama terhadap aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang diterima pekerja.

PembayaranTHR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Bila menemukan hal-hal yang dianggap merugikan, para pekerja dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah masing-masing ataupun melaporkannya kePoskoTHR Kemnaker."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini