Dana Talangan Lapindo: Jumat (10/7) Pemerintah Teken Perjanjian Pengucuran Dana

Bisnis.com,08 Jul 2015, 20:19 WIB
Penulis: Ana Noviani
Ilustrasi: Warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal di atas tanggul penahan semburan lumpur Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5)./Antara-Suryanto

Bisnis.com, JAKARTA--Draf perjanjian pengucuran dana talangan Rp824 miliar dari pemerintah kepada PT Minarak Lapindo Brantas untuk pelunasan jual-beli tanah dari masyarakat terdampak lumpur akan diteken pada Jumat (10/7/2015).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menuturkan pengucuran dana talangan menunggu penandatanganan draf perjanjian dengan perusahaan milik keluarga Bakrie itu.

"Jumat (10/7), jadwal penandatangan di Kemenkeu, setelah ditanda tangan tinggal bayar. Setelah ditandatangan, saya bawa ke Surabaya," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/7).

Basuki memastikan substansi perjanjian pengucuran dana talangan sudah selesai. Sebelumnya, kajian terhadap draf perjanjian dilakukan untuk membenahi urusan redaksional.

"Tadi pagi saya dilaporkan sudah oke semua. Masalah subtansial enggak ada," pungkasnya.

Dengan penandatanganan tersebut, ratusan keluarga yang tanah dan bangunannya terdampak luapan lumpur Lapindo dapat melakukan transaksi jual-beli dengan Minarak.

Pelunasan oleh Minarak sudah di depan mata setelah masyarakat menunggu lebih dari sembilan tahun.

Seperti diberitakan, pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp827 miliar sebagai dana talangan bagi PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar ganti rugi lahan warga korban lumpur di Sidoarjo.

Pemerintah menetapkan bunga 4,8% per tahun tanpa mengenakan beban pajak.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan nilai kerugian dari insiden tersebut mencapai Rp824 miliar, dengan kerugian yang ditanggung rakyat secara penuh senilai Rp781 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini