Tim Pengungkap Pelanggaran HAM Dinilai Bisa Jerumuskan Presiden

Bisnis.com,08 Jul 2015, 20:40 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA — Lembaga swadaya masyarakat Setara Institute menilai tim pengungkap pelanggaran HAM berat masa lalu yang diprakarsai Jaksa Agung M. Prasetyo dan Komnas HAM berisiko menjerumuskan Presiden Joko Widodo.

Hendardi, Ketua Badan Pengurus Setara Institute menilai ada kesalahan fatal dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dari tim tersebut.

“Ada yang keliru dari konsep dan tim pengungkapan kasus tersebut,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (8/7/2015).

Dengan adanya kekeliruan itu, jelasnya, tim akan menjerumuskan Presiden Jokowi karena dianggap tidak tuntas mengungkap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. “dalam nawa cita, Jokowi pernah berjanji menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu,” lanjut Hendardi.

Hendardi mengingatkan, penuntasan pelanggaran kasus HAM masa lalu ini bukan perkara utang-piutang atau soal perdata lain.

“Ini masalah kejahatan. Jadi timnya tidak bisa terdiri campuran pemerintah, TNI, Polri, dan korban,” ujarnya.

Menurutnya, langkah pembentukan tim yang diprakarsai Jaksa Agung itu hanya bagian dari kesengajaan untuk mencari jalan pintas tanpa keadilan.

“Komnas HAM yang masuk dalam bagian juga mensponsori kekeliruan ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, selain tim, Setara pernah mengungkap kekeliruan lain berupa mekanisme pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Setara menyoroti soal prinsip rekonsiliasi yang merupakan bentuk alternatif penyelesaian kasus pelanggaran HAM setelah ada kesimpulan bahwa kasus-kasus tersebut sulit diselesaikan.

“Artinya, rekonsiliasi merupakan keputusan yang muncul setelah adanya proses penyelidikan dan penyidikan.”

Namun, ujarnya, yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Komnas HAM justru memilih jalan rekonsiliasi diawal yang menegasikan proses yudisial terlebih dahulu.

“Cara kerja semacam ini hampir dipastikan tidak akan memperoleh kebenaran materiil atas sebuah peristiwa hukum,” ujar Hendardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini