JAMINAN KECELAKAAN KERJA: Biaya Pengobatan Kini Unlimited

Bisnis.com,08 Jul 2015, 15:21 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi/bpjsketenagakerjaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Manfaat yang diterima pekerja dalam program jaminan kecelakaan kerja mulai 1 Juli lalu tidak terbatas. Artinya biaya pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja unlimited.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang mulai diberlakukan pada 1 Juli lalu oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang biaya pengobatan tidak terbatas. Dananya berasal dari iuran yang dibayarkan pekerja dan dana hasil kelola BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi, Rabu (8/7/2015).

Adapun untuk besaran iuran jaminan kecelakaan kerja masih tidak berubah, yakni 0,24%-1,74% dari upah per bulan sesuai tingkat risiko kecelakaan kerja.

"Jadi manfaatnya sekarang lebih besar. Apalagi kami juga punya program return to work dalam jaminan kecelakaan kerja ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini