KPK Dalami Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar

Bisnis.com,09 Jul 2015, 13:06 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/5)./Antara-Zabur Karuru

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012 yang telah menjerat mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka KPK.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kali ini KPK akan memanggil Direktur PT Galang Selaksa Karya, Pandapotan Purba untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Ilham Arief. Selain itu, KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak swasta lainnya yaitu staf PT Traya Tirta Makassar, Teresia Sandrawijaya dan pihak swasta lainnya yaitu Rudi Ardiansyah.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAS," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/7).

‎Sebelumnya dalam perkara tersebut, Ilham Arief diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar dalam perkara dugaan kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.

Ilham Arief disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatannya itu Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini