Pialang Asuransi Pertanyakan Dasar Penetapan Tarif Komisi OJK

Bisnis.com,09 Jul 2015, 20:55 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Bagi pialang bukan besarnya tarif komisi yang dipermasalahkan . /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pialang asuransi menyayangkan tidak diakomodasinya usulan pelaku industri perantara dalam revisi besaran tarif dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No 21/SEOJK.05/2015 yang mengatur Penetapan Tarif Premi Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor 2015.

Nanan Ginanjar, ketua Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, menuturkan otoritas yang tidak mengubah besaran komisi membuat pelaku tidak bisa banyak bergerak. Padahal para pialang tidak memiliki sumber pemasukan lainnya.

"Pendapan pialang murni dari komisi," kata Nanang di Jakarta yang dikutip Kamis (8/7/2015).

Dia menuturkan penetapan tarif oleh otoritas dirasakan sepihak. Akibatnya membuat pelaku industri tidak bisa bergerak. Sebelum tarif diberlakukan, pialang memperoleh komisi 20%-25%, namun semenjak otoritas menetapkan tarif pialang hanya maksimal memperoleh 15%.

Menurut Nanan, bagi pialang bukan besarnya tarif komisi yang dipermasalahkan karena kebutuhan patokan komisi membuat industri lebih sehat. Akan tetapi, pihaknya mempertanyakan dasar penetapan yang digunakan oleh OJK dan dirasakan sepihak.

"Kami kehilangan pendapatan rata-rata 25%," katanya.

Nanan menjelaskan meskipun ada kenaikan premi, tidak lantas meningkatkan pendapatan perusahaan pialang, sebab kebanyakan nasabah tidak menaikkan preminya, tapi malah menurunkan proteksi.

Kebanyakan nasabah malah menurunkan coverage-nya, agar tetap bisa membayar premi yang sama dengan tahun sebelumnya, katanya.
Hal tersebut memberi dampak buruk bagi perusahaan pialang asuransi, tapi juga pada nasabah. Banyak nasabahnya menjadi underinsurance.

Dia mengatakan beberapa nasabahnya memilih untuk tidak lagi membeli asuransi dan melakukan self insurance, yakni mengelola risikonya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini