Pelindo II Ngotot Transaksi Valas, Gubernur BI Siap Beri Peringatan

Bisnis.com,09 Jul 2015, 16:37 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia menolak memberi kelonggaran kepada PT Pelindo II untuk menggunakan valuta asing dalam transaksi jasa kepelabuhanan sesuai permintaan BUMN jasa pelabuhan itu.

Pelindo II meminta agar khusus tarif bongkar muat peti kemas alias container handling charge (CHC) untuk kapal asing diberi keleluasaan menggunakan dolar Amerika Serikat.

Direktur Utama PT Pelindo II R.J. Lino bahkan membuat surat edaran ke seluruh cabang PT Pelindo II, yang isinya memastikan pembayaran transaksi di pelabuhan tetap sah dengan rupiah maupun dolar AS (Bisnis.com, 1/7/2015).

"Pelindo? Enggak dikasih. [Tolong] kasih tahu. [Mereka] harus patuh," kata Gubernur BI Agus Martowardojo kepada wartawan di sela acara buka puasa bersama, Rabu (8/7/2015).

Agus menuturkan BI sudah mempublikasikan rencana penerapan kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi di dalam negeri sejak beberapa bulan lalu.

Dia menyampaikan transaksi jasa kepelabuhanan yang dijalankan Pelindo II merupakan transaksi di dalam negeri sehingga wajib menggunakan mata uang nasional. "Injury-nya sudah 1 Juli, tetapi mungkin dia [Pelindo] menunggu dikasih peringatan," lanjutnya.

Kewajiban itu, tuturnya, wajar diterapkan mengingat banyak negara juga melakukan ketentuan serupa. Indonesia, kata Agus, merupakan satu dari dua negara di Asean yang belum menggunakan mata uang nasional dalam transaksi jasa kepelabuhanan.

Dengan penolakan itu, mantan Menteri Keuangan ini menegaskan tidak akan memberikan perlakuan serupa kepada Pelindo II seperti diberikan kepada sektor energi.

Sejalan dengan penerapan kewajiban mulai 1 Juli, BI memberikan kelonggaran kepada sektor energi menggunakan valas (Bisnis.com, 2/7/2015). Sewa kantor dan pembayaran gaji karyawan Indonesia diperkenankan tetap memakai valas dengan masa transisi ke rupiah paling lama enam bulan.

Sementara itu, transaksi bahan bakar, transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, dan kontrak yang bersifat multi mata uang, diperbolehkan menggunakan valas sampai perjanjian diubah.

Adapun transaksi servis pengeboran, gaji karyawan ekspatriat, dan sewa kapal, diizinkan melanjutkan menggunakan valas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini