PEMBALUT SEBABKAN KANKER: Kemenkes Sebut YLKI Salah

Bisnis.com,10 Jul 2015, 10:28 WIB
Penulis: Newswire
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)/rri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA— Direktur Jenderal Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maura Linda Sitanggang mengimbau YLKI mengklarifikasi temuan klorin pada pembalut dan pantyliner.

Temuan mereka ini dianggap mengandung kesalahan persepsi.

"Kami berharap YLKI dapat menjelaskan lebih detail wujud dan senyawa kimia dari klorin yang ditemukan," kata Direktur Jenderal Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang di kantornya, Rabu (8/7/2015).

Klarifikasi ini dianggap perlu untuk meredakan keresahan yang timbul di masyarakat akibat pernyataan tersebut. Linda menuturkan, temuan YLKI berupa klorin di pembalut dan pantyliner perlu diluruskan.

Sebab temuan oleh lembaga swadaya masyarakat perlindungan konsumen tersebut merupakan residu klorin dari proses pemutihan. Residu ini tak berbahaya karena bukan gas klorin.

Dalam produksinya, pembalut wanita melalui proses pemutihan benang seluloid. Metode pemutihan sesuai dengan petunjuk Food and Drug Association (FDA), yakni menggunakan elemental chlorine free (ECF) alias klorin dioksida dan totally chlorine free (TCF), yang menggunakan hidrogen peroksida. Kedua metode ini sudah dinyatakan bebas dioksin.

Residu

Residu yang timbul akibat proses ini, menurut Linda, tak berdampak terhadap kesehatan alat kelamin wanita. Petunjuk dari FDA pun menyatakan jejak residu klorin pada hasil akhir pembalut wanita masih diperbolehkan.

"Selama proses ini pun tak diperbolehkan menambahkan klorin,"  kata Linda.

Hal ini berlaku juga untuk produsen sembilan pembalut dan tujuh pantyliner yang dituding mengandung klorin.

Kementerian Kesehatan rutin melakukan uji petik terhadap produk yang sudah beredar di pasaran. Selama periode 2012-2015, Kementerian tak menemukan pembalut yang tak memenuhi syarat. Kalaupun ada, produsen yang bersangkutan harus menarik semua produknya dari peredaran.

Sebelumnya, YLKI menuding 16 produk kewanitaan itu tak memenuhi syarat karena mengandung klorin dengan kadar 5-55 pml. Zat ini dinyatakan berbahaya karena dapat menimbulkan kanker leher rahim, kemandulan, dan keputihan.

YLKI sudah melayangkan surat yang ke Kementerian Kesehatan tertanggal 8 April 2015. Dalam surat itu, YLKI memaparkan hasil penelitiannya dan memohon tanggapan dari Kementerian Kesehatan.

Masyarakat tengah dihebohkan pemberitaan pembalut dan pantyliners berbahaya yang mengandung klorin (pemutih).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini