66 Pejabat Pemprov DKI Tanda Tangani Perjanjian Kinerja. Tak Ada Toleransi Untuk Korupsi

Bisnis.com,10 Jul 2015, 16:18 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Bisnis-Gloria F.K Lawi

Bisnis.com, JAKARTA--Puluhan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani perjanjian kinerja.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penandatanganan perjajian tersebut diharapkan dapat memacu para aparatur sipil negara, khususnya yang berstatus sebagai pejabat.

"Saya tidak mau Bapa/Ibu asal tanda tangan, tetapi kinerja tak diperbaiki. Ini merupakan perjanjian serius antara SKPD/UKPD dengan negara," ujarnya di Balai Kota, Jumat (10/7/2015).

Dia menuturkan perjanjian tersebut telah sesuai dengan UU No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan dirinya tak akan memberi toleransi bagi PNS yang tak melakukan pekerjaan sesuai aturan.

"Saya tak mau dengar Anda-Anda semua melakukan mark up alias korupsi anggaran. Pemberlakukan pekerja outsourcing juga akan kami awasi," katanya.

Berikut 66 SKPD/UKPD yang turut menandatangani perjanjian kerja di lingkungan Pemprov DKI:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini