POLITIK DINASTI: Sebelum Dicabut MK, Komisi II DPR Berencana Revisi Pasal Petahana Setelah 10 Tahun

Bisnis.com,11 Jul 2015, 13:53 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan sebenarnya pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan direvisi ketika Indonesia semakin cerdas.

"Pasal ini tidak selamanya. Ketika Indonesia semakin cerdas, sistem ini kita bangun tapi nanti setelah 10-15 tahun, tidak diteruskan, revisi, semua boleh termasuk keluarga," katanya dalam talkhshow di Cikini Jakarta, Sabtu (11/7/2015).

Riza tidak sepakat dengan putusan MK yang mengatakan pasal itu bermuatan diskriminatif karena tidak memberikan keadilan secara merata. Ia beralasan selama petahana berkuasa tidak ada pembangunan signifikan, yang terjadi justru sebaliknya membangun sebuah kerajaan.

"Kekuasaan itu cenderung korup, ingin melegitimasi, ingin meneruskan," ujarnya.

Penyusunan aturan itu semangatnya untuk mengatur demi keadilan secara bukan menutup karena manusia pada dasarnya diberi batasan, tidak melebihi. Oleh karena itu pemerintah harus bisa berpihak kepada yang bodoh dan miskin sehingga pencalonan tidak bisa disamaratakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini