Islah Terbatas Golkar: Ical dan Agung Laksono Pura Pura Damai. Wapres Jadi Saksi

Bisnis.com,11 Jul 2015, 16:34 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Dua kubu partai Golkar kepengurusan hasil Munas Bali Aburizal Bakrie dan kepengurusan Munas Ancol Agung Laksono menggelar islah terbatas.

Islah terbatas itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama ke-2 terkait keikutsertaan dalam pilkada serentak 2015.

Penandatanganan berlangsung di pendopo rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla Jakarta pukul 14.00 dihadiri pengurus kedua kubu.

Kesepakatan itu ditandatangani kedua DPP Golkar. Yakni Golkar Munas Bali oleh Ketum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham, sedangkan Golkar Munas Ancol diteken Ketum Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali. Wapres JK sebagai saksi.

Pengurus lain yang hadir di antaranya Ketua Harian Golkar Munas Bali MS Hidayat, Wakil Ketua Umum Golkar Munas Bali, Wakil Ketua Umum Golkar Munas Ancol Yorrys Raweyai serta beberapa lainnya.

Mereka terlihat akur seolah tidak ada konflik dualisme kepengurusan. Semuanya mengenakan jas dan pakaian serba kuning.  

Sebelum meneken kesepakatan islah terbatas, masing-masing ketua umum dan JK memberi pengantar.

Setelah diteken Ketum dan Sekjen kedua kubu ditengahi JK bergandengan tangan disusul menyanyikan lagu hymne Golkar.

Acara sederhana itu ditutup dengan doa oleh kedua Sekjen Idrus Marham dan Zainudin Amali. Namun karena yang pakai kopyah Idrus maka dia yang memimpin doa secara Islam. 

Kesepakatan ke-2 ini merupakan pelaksana dari kesepakatan yang pertama tanggal 30 Mei 2015, khususnya pasal 4 tentang pendaftaran calon ke KPU. Adapun yang disepakati adalah :

  1. Tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota secara bersama di setiap daerah pemilihan
  2. Apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah maka dilaksanakan dengan survei, atau cara demokratis yang lain untuk disetujui bersama, di mana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui
  3. Pengurus DPP atau DPD I dan DPD II masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasang calon yang sama, hasil tim bersama ke KPU atau KPUD masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat pusat
  4. Status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini