Proyek MRT Terhambat Pembebasan Lahan. Ahok Siap Tempuh Jalur Hukum

Bisnis.com,11 Jul 2015, 15:07 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Pekerja melakukan aktivitas pembangunan terowongan bawah tanah Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta, Rabu (17/6/2015)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta siap menempuh jalur hukum untuk menuntaskan pembebasan lahan jika proyek mass rapid transit (MRT) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan masih terkendala.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pembangunan MRT yang mandek di Lebak Bulus karena menunggu pembongkaran lahan yang terus gagal.

"Kami akan laporkan ke pengadilan negeri, sudah ada harga appraisal. Kalau sudah memakai harga pasar, dia tidak mau lepas, kami akan daftarkan ke pengadilan negeri," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (10/7/2015).

Selain itu, MRT juga menunggu pembongkaran Stadion Lebak Bulus untuk melancarkan proyek mereka. Stadion tersebut sudah berkali-kali dilelang namun tetap gagal.

Mandeknya proyek MRT dikarenakan pihaknya masih menunggu pembebasan lahan di sekitar area Stasiun Lebak Bulus di area Jalan Pasar Jumat, Jalan Fatmawati dan Jalan TB. Simatupang, Jalan Haji Nawi, dan Jalan Cipete Raya yang belum dibebaskan.

Target pembangunan seharusnya mulai pada Desember 2013. Total jalur yang akan dibangun sepanjang 16 kilometer dari Lebak Bulus sampai Jalan MH Thamrin.

Jalur 10 kilometer akan berbentuk jalur layang (Lebak Bulus-Blok M) dan 6 kilometer sisanya akan berbentuk jalur bawah tanah dari Jalan Sudirman sampai Jalan Thamrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini