Mendag Siapkan Permendag Atur Harga Distributor

Bisnis.com,12 Jul 2015, 17:50 WIB
Penulis: Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan sedang menyusun Peraturan Menteri Perdagangan turunan Peraturan Presiden No 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting atau dikenal pengendalian harga pangan.


Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan fokus rancangan peraturan ini mengatur ketentuan harga barang dari pabrik atau distributor agar ketika sampai di pedagang retail harganya tetap stabil.


"Suplier kita tentukan [harganya], harus kita atur, hati-hati jangan sampai salah kaprah malah menciptakan masalah keresahan. Yang penting harga ditentukan bukan di retailnya, kita atur supliernya atau di pabriknya," katanya saat menjawab pertanyaan Bisnis.com di Jakarta, Sabtu (11/7/2015).


Rencananya Permendag pengendalian harga diimplimentasikan pada tahun depan bertepatan dengan bulan ramadhan sekaligus menandai selesainya revitalisasi 1.000 pasar tradisional di seluruh wilayah Indonesia.


"Enggak mungkin sekarang. Tahun depan mudah-mudahan sudah bisa, mudah-mudahan seribu pasar sudah jadi paling tidak kami sudah [punya] keseimbangan pada waktu itu," ujar Rachmat.


Selain mengatur harga distributor, Kemendag juga mendorong peran Bulog dan Koperasi di setiap pasar tradisional mengendalikan harga. Bulog diminta menyiapkan pengendalian harga di luar kebutuhan pokok misalnya ikan mentah.


"Menurunkan cost mata rantai normal kalau sudah kemahalan. Makanya kita harus siap barang," tutur Mendag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini