Paten Pendingin BTS Milik Sunaryo Digugat

Bisnis.com,12 Jul 2015, 16:39 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA—PT Grahasumber Prima Elektronik mengajukan gugatan pembatalan paten sederhana terkait perangkat pendingin base transceiver station (BTS) milik Sunaryo melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum PT Grahasumber Prima Elektronik Turman Panggabean mengatakan paten yang terdaftar dengan No. IDS000001375 tersebut dinilai tidak mempunyai nilai kebaruan dan sudah menjadi milik umum (public domain).

“Perangkat pendingin dengan teknologi termoelektrik [TE] sudah digunakan, diumumkan, diperdagangkan oleh Laird Technologies di Amerika Serikat dan Hunter International AB di Swedia, jauh sebelum permohonan Tergugat I diajukan,” kata Turman kepada Bisnis.com, Minggu (12/7/2015).

Dia menjelaskan paten No. IDS000001375 tersebut berjudul “Perangkat Pendingin Ruang Baterai pada BTS dengan Pendingin DC (DC Cooler)”. Selain Sunaryo, penemu paten yakni Eko A. Setiawan, Budiyanto, dan Rudy S. Sanusi dijadikan tergugat.

Dia menuturkan perangkat pendingin dengan teknologi TE dan thermostat sudah digunakan, diumumkan, diperdagangkan oleh berbagai perusahaan terkenal di berbagai negara di dunia dengan berbagai macam merek dagang, seperti Hunter, Laird, Delta, dan Dantherm.

Turman menilai dari segi bentuk, cara kerja, dan fungsi perangkat pendingin milik Hunter International AB mempunyai kesamaan dengan penemuan yang diklaim oleh para tergugat. Selain itu, lima klaim yang tercantum dalam deskripsi paten tersebut juga sama.

Dalam persidangan, kuasa hukum para tergugat tidak hadir. Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama sepekan pada 14 Juli 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini