KOMISI VI DPR: Pemerintah Bakal Terbitkan Perpres Perlindungan Pejabat

Bisnis.com,13 Jul 2015, 05:11 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG -- Komisi VI DPR mengungkapkan pemerintah pusat bakal menerbitkan peraturan presiden pada pekan ini guna melindungi para pejabat dalam meningkatkan penyerapan anggaran daerah, tanpa takut dikriminalisasikan.

Wakil Ketua Komisi VI Dodi Reza Alex mengatakan rendahnya penyerapan anggaran daerah selama ini disebabkan antara lain terkait syarat administrasi yang harus dipenuhi pejabat sebelum mencairkan anggaran atau belanja pemerintah daerah.
"Seringkali administrasi ini menjadi sumber ketakutan pejabat daerah dalam mempercepat penyerapan anggaran. Oleh karena itu, dibuatlah payung hukum agar administrasi ini tidak lagi menjadi persoalan," katanya, Minggu (12/7/2015).
Dodi menjelaskan perpres tersebut merupakan turunan dari UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Nantinya, apabila terdapat kesalahan administrasi, maka administrasi tersebut langsung dikoreksi, sehingga pejabat tidak dikriminalisasikan.
Menurutnya, terbitnya perpres tersebut dapat meningkatkan semangat pejabat daerah dalam mempercepat penyerapan anggaran. Dia juga memperkirakan penyerapan anggaran pada paruh kedua ini bakal melonjak drastis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini