Korupsi Kondensat: Diperiksa Bareskrim, Kesehatan Honggo Memburuk

Bisnis.com,13 Jul 2015, 15:20 WIB
Penulis: Dika Irawan
Honggo Wendratno. /arsiptambang.co

Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak menuturkan kondisi kesehatan bekas Direktur Utama Trans Pacific Petrochemical Indotama Honggo Wendratmo memburuk saat menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi kondensat.

Victor bersama dua penyidik lain bertolak ke Singapura pada Rabu pekan depan untuk memeriksa yang bersangkutan.

Menurut dia Honggo diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis. Lalu di hari berikutnya, penyidik berniat memeriksa Honggo sebagi tersangka dalam perkara tersebut.

"Malam harinya di rumah sakit dia [Honggo] jatuh, di sininya [bagian leher] bengkak," kata Victor di Bareskrim, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Mendapati kabar itu, penyidik segera ke rumah sakit untuk memastikan kebenaran tersebut dan didapati Honggo tengah diinfus.

Victor mengatakan, dengan kondisi demikian pihaknya berharap dapat memeriksa di hari berikutnya.

" Berharap hari Sabtu dia bisa baikan, ternyata hari Sabtunya dia malah lebih drop lagi. Nah oleh karena itu kita memutuskan periksa dia sebagai tersangka di rumah sakit. Tetapi kuasa hukum membuat surat penolakan," katanya.

Melalui surat penolakan itu, ujar Victor, sudah membuktikan kepada kita bahwa Honggo sudah diperiksa sebagai tersangka. Soal jawaban Honggo, Victor mengatakan sudah tidak terlalu membutuhkan karena telah memiliki semua alat bukti.

"Jadi keterangan saksi sudah kita perolah, kecuali nanti yang bersangkutan sudah sembuh minta kita periksa lagi itu kita layani. Tapi untuk ke sana [Singapura] tidak. Karena pada hari pertama bisa kita periksa dapat keterangan dari 50 pertanyaan," katanya.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan bekas Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo.

Penyidik berniat segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini