KORUPSI KONDENSAT: Setelah Honggo, Penyidik Periksa Lagi 2 Tersangka Lain

Bisnis.com,13 Jul 2015, 18:49 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ilustrasi/bantuanhukum.or.id

Kabar24.com, JAKARTA -- Usai memeriksa bekas Direktur Utama TPPI Honggo Wendratmo, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim bakal memeriksa kembali dua tersangka lain yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran Djoko Harsono.

"Diperiksa lagi kan keterangan HW ini ada hal-hal yang harus kita konfirmasi. Contoh, saat itu TPPI atas pernyataan HW minus, kok masih ditunjuk sebagai penjual kondensat," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Menurut Victor pemeriksaan akan dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Victor mengungkapkan penyidik akan mengkonfirmasi pernyataan Honggo ke kedua tersangka lainnya. Pemeriksaan, ujar Victor, akan dilakukan setelah lebaran.

"Biasanya kalau begitu siapa yang mau mengakui?  Artinya begini, bahwa unsur melanggar prosedur itu sudah ada. Kan pelanggaran prosedur itu kemudian mengakibatkan kerugian negara. Jadi unsur korupsinya itu sudah terlihat," katanya.

Dia menambahkan penyerahan berkas perkara dua tersangka akan dilakukan setelah ada penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. Sementara untuk Honggo pelimpahan berkas perkara akan menyusul sembari mengumpulkan bukti-bukti lain.

Honggo diperiksa penyidik pada Kamis (9/7/2015) pekan lalu. Dalam perkara ini, Honggo diperiksa sebagai bekas Dirut TPPI dan diduga terlibat dalam penjualan kondensat bagian negara.

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono, dan mantan Dirut TPPI Honggo Wendratmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini