Budi Waseso Sebut Pencopotan Jabatannya Harus Sesuai Prosedur

Bisnis.com,15 Jul 2015, 13:51 WIB
Penulis: Dika Irawan
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso/Antara

Kabar24.com,JAKARTA -- Komjen Pol. Budi Waseso mengungkapkan pencopotan dirinya sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tidak serta merta dapat dilakukan, namun ada prosedur yang harus dilewati.

"Tapi ada prosedur. Artinya apa alasannya untuk mencopot Kabareskrim, jangan karena ketidaksukaann pribadi Kabareskrim," katanya menanggapi desakan mundur dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif, Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Menurut Budi posisi Kabareskrim dapat dicopot jika dirinya berbuat kesalahan di internal maupun eksternal seperti melanggar kode etik, disiplin, dan pidana. "Kan tinggal membuktikan saja. Kalau memang Kabareskrim salah akan diperiksa internal," katanya.

Kendati demikian, mantan Kapolda Gorontalo itu tak mempermasalahkan desakan mundur tersebut karena itu hak seseorang untuk berpendapat.

"Enggak ada yang melarang kok, siapapun boleh meminta. Saya enggak masalah," katanya.

Seperti diberitakan Syafii Maarif mengkritik langkah Kabareskrim yang menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka itu menunjukan buruknya kepemimpinan Kabareskrim.

Karena itu, Buya Syafii--sapaan akrab Syafii Maarif-- berharap Presiden Joko Widodo turun tangan mencopot Komjen Buwas dari pucuk pimpinan di Bareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini