Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah multifinance syariah dan unit usaha syariah berencana hanya akan menerapkan penurunan uang muka minimum untuk segmen pembiayaan dan kalangan tertentu.
Ishak Herdiman, Direktur Utama PT Citra Tirta Mulia (Citifin Multifinance Syariah) mengatakan pihaknya tidak akan menerapkan penurunan uang muka minimal kepada seluruh nasabahnya untuk memitigasi risiko.
Pihaknya akan mengutamakan penurunan uang muka kepada nasabah lama yang akan mengambil kredit kembali atau nasabah yang memiliki jejak rekam yang baik dalam pengambilan kredit.
Selain itu, pihaknya juga akan memetakan segmen pembiayaan, antara mobil penumpang dan komersial yang berisiko rendah apabila beleid itu diterapkan.
“Kami tidak akan menyamaratakan karena ingin mengantisipasi risiko yang nantinya timbul,” katanya, seperti dikutip Bisnis Indonesia edisi Rabu (15/7/2015).
Dia mengatakan pihaknya tetap akan mementingkan kualitas kredit yang prudent sehingga penurunan uang muka dilakukan selektif untuk nasabah tertentu.
Saat ini saja, dia mengatakan rasio pembiayaan bermasalah perusahaannya terpantau naik menjadi 1,4% per Juni dari bulan sebelumnya 1,32%.
Adapun, dia mengatakan beleid itu akan memengaruhi permintaan namun tidak akan terlalu banyak mengubah target pembiayaan akhir tahun perusahaan.
Dia mengatakan beleid itu lebih berfungsi untuk memberikan ruang gerak ditengah pelambatan ekonomi sekarang ini sehingga pihaknya tidak muluk-muluk untuk mengubah target pembiayaan akhir tahun.
Sampai akhir tahun, perusahaan pembiayaan syariah itu menargetkan pembiayaan baru Rp500 miliar dengan komposisi mobil bekas di segmen penumpang sebesar 87% dari keseluruhan bisnis. Meski demikian, pembiayaan baru yang dicatatkan baru mencapai Rp145 miliar atau 29% dari target akhir tahun.
Dengan adanya Surat Edaran OJK No.20/SEOJK.5/2015, uang muka pembiayaan syariah untuk kendaraan roda dua turun dari 20% menjadi 10%, kendaraan roda empat atau lebih untuk kegiatan produktif turun dari 20% menjadi 15% dan kendaraan roda empat untuk kegiatan non produktif turun dari 25% menjadi 20%.
Syarat penurunan uang muka minimum itu ialah perusahaan pembiayaan syariah yang bersangkutan memiliki rasio pembiayaan bermasalah dibawah 5% dalam laporan terakhir.
Apabila tingkat pembiayaan bermasalah di atas itu, maka DP minimum yang dikenakan untuk ketiga kategori diatas dinaikan 5%, masing-masing 15% untuk kendaraan roda dua, 20% untuk kendaraan roda empat produktif dan 25% untuk kendaraan roda empat non produktif.
Djap Tet Fa, Direktur Marketing PT Federal International Finance (FIF) mengatakan pihaknya juga mengutamakan pengelolaan risiko dalam menerapkan beleid ini pada unit usaha syariah (UUS) perusahaannya.
“Kami akan sesuaikan dengan aturan baru OJK namun perlu dipilih segmen yang risikonya baik apabila ingin menurunkan uang muka,” katanya kepada Bisnis,com, belum lama ini.
Dia mengatakan pihaknya terus berupaya menekan pembiayaan bermasalah untuk mengantisipasi risiko kredit. Per juni 2015, rasio NPF perusahaannya tercatat 0,76% atau naik tipis 0,75% pada Mei.
Berdasarkan SE OJK, UUS dengan piutang UUS melebihi 50% dapat menerapkan penurunan uang muka ini. Untuk kendaraan roda dua sebesar 15%, kendaraan roda empat tujuan produktif 15% dan kendaraan roda empat tujuan non produktif 20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel