Tapera Jadi Solusi Pembayaan Perumahan

Bisnis.com,16 Jul 2015, 13:59 WIB
Penulis: Hafiyyan
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan sistem Tabungan Perumahan (Tapera) menjadi solusi terbaik dalam menjawab kebutuhan pembiayaan perumahan.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus menuturkan dana APBN tidak pernah mencukupi untuk pembiayaan perumahan. Oleh karena itu, sistem Tapera menjadi satu-satunya solusi mumpuni kebutuhan pembiayaan perumahan.

Badan legislasi DPR sudah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera kepada Presiden dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Tujuannya agar RUU Tapera segera disahkan menjadi Undang-Undang, sehingga pelaksanaannya bisa dimulai pada 2016.

Draf Tapera sementara mengajukan iuran dari pekerja sebesar 3% - 5%, dan dari pemberi kerja sejumlah 0% - 2%.

“Mengenai besaran iuran masih kita lakukan pembahasan,” tuturnya pada Bisnis.com akhir pekan lalu.
 
Tabungan perumahan nantinya diatur oleh badan pengelola khusus yang berfungsi menyimpan dan menyalurkan dana, sekaligus memastikan nilai investasi dari nasabah bisa melebihi bungan deposito.

Kinerja badan pengelola akan diawasi dewan komisioner yang juga bertugas berkoordinasi dengan presiden.

Menurut Maurin, hanya pekerja berpenghasilan rendah yang bisa mennggunakan Tapera untuk KPR, membangun rumah sendiri, ataupun renovasi.

Sedangkan pekerja dengan pendapatan tinggi akan mendapat keuntungan ketika dia mengambil dana saat pensiun, dimana jumlah simpanan sudah diakumulasi dengan pendapatan dari bunga.

Pemerintah pun masih membahas agar sistem Tapera mampu menyentuh pekerja sektor informal.

“Sementara kami berencana berkoordinasi dengan koperasi-koperasi, agar kebutuhan calon nasabah bisa didata lebih akurat,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini