REMISI LEBARAN: Kata Yasonna, Pemerintah Tak Pandang Bulu

Bisnis.com,18 Jul 2015, 01:40 WIB
Penulis: Lavinda
Menkum HAM Yasonna H. Laoly/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri kepada 53.800 narapidana dari total 180.000 warga binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan yang tersebar di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan hak remisi diberikan kepada narapida tanpa terkecuali. Sayangnya dia tak dapat mengingat komposisi jumlah narapidana yang mendapat remisi berdasarkan jenis kasus, baik kasus korupsi, kasus narkoba, maupun kasus terorisme.

“Remisi itu hak, siapa yang memenuhi syarat harus dikasih. Nah angka-angkanya saya tidak hapal. Pasti ada [narapidana kasus korupsi mendapat remisi],” ujarnya, Jumat(17/7/2015).

Hal yang pasti, narapidana harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada. Sebelum memberikan remisi, kementerian terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari kejaksaan dan kepolisian untuk menentukan narapidana yang benar-benar berhak karena telah memenuhi persyaratan.

“Kan [rekomendasi] ada yang dari jaksa, ada yang dari polisi. Narkoba dan teroris juga kami kasih. Semua kita kasih tapi harus memenuhi syarat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini