MASJID DIBAKAR DI TOLIKARA: Ketua Sinode GIDI Minta Maaf

Bisnis.com,18 Jul 2015, 06:37 WIB
Penulis: Newswire
Gereja Emanuel di Charleston, North Carolina/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA-- Kementerian Agama cepat merespons kericuhan di Papua berlatar agama yang menyebabkan satu masjid di Karubaga, Ibu Kota Tolikara, Papua, terbakar Jumat (17/7/2015).

SIMAK: MASJID DIBAKAR DI TOLIKARA: Kronologi Kejadian Versi Menag

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama, Oditha R Hutabarat, menyatakan, pihaknya telah menghubungi ketua Sinode Gereja Injil di Indonesia (GIDI) untuk meminta keterangan sekaligus meminta mereka menyampaikan permohonan maaf.

BACA JUGA: Tabrakan Kereta Api, 200 Penumpang Cedera

"Saya telah menghubungi ketua Sinode GIDI agar segera membuat surat penjelasan kronologis kejadian sekaligus pernyataan permohonan maaf kepada umat Islam Indonesia terkait dengan peristiwa itu," kata Hutabarat, di Jakarta, Jumat.

SIMAK: Apple Tak Lagi Produksi iPhone 16GB

Menurut dia, ketua Sinode GIDI akan membuat surat tersebut dan mengirimkannya lewat surat elektronika.

Selanjutnya, Hutabarat menghubungi Persekutuan Gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII) di mana GIDI berafiliasi. PGLII diminta agar bisa bersama-sama menempuh langkah-langkah strategis menyikapi peristiwa itu.

SIMAK: Antrean Mengular di Stasiun Paledang Bogor

Rencananya, besok (18/7), Hutabarat bersama pengurus Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia akan mengadakan konferensi pers di Kantor Pusat PGI, Jakarta, untuk memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam.

Hutabarat menegaska, umat Kristen sangat prihatin atas penundaan shalat Ied dan pembakaran rumah ibadah di Tolikara, Papua itu. 

Dia juga prihatin karena insiden justru terjadi pada saat Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah, yang merupakan hari kemenangan bagi umat muslim. 

"Atas nama pemerintah kami mohon maaf atas peristiwa yg melukai hati umat muslim yang adalah saudara-saudara kami sebangsa dan setanah air. Kami berharap agar masalah ini dapat diselesaikan sesuai peraturan perundangan berlaku," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini