WARTAWAN DIBUNUH: Pelaku Diancam Penjara 15 Tahun

Bisnis.com,20 Jul 2015, 15:06 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan pada wartawan Nurbaety/Bisnis.om-Miftahul Khoer

Bisnis.com, DEPOK- Para tersangka pelaku pembunuhan jurnalis Nur baety Rofiq telah dibekuk Kepolisian Resor Kota Depok, Senin (20/7/2015).

"Para tersangka dikenakan Pasal 365 juncto 338 tentang pembunuhan terencana dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Depok AKBP Dwiyono di Mapolresta Depok.

Dwiyono mengatakan para tersangka antara lain MA alias Hafit, alias Ubaidillah (22), S (21), dan MP (21) yang masing-masing ditangkap saat tengah berada di kediamannya di Kampung Panjang, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Pembunuhan Noer Baety dilakukan pada Sabtu (4/7/2015) dengan cara penusukan menggunakan pisau. Menurut Dwiyono para pelaku merencanakan pembunuhan itu setelah ketahuan hendak mencuri barang-barang milik korban.

Adapun, barang yang berhasil digasak para pelaku antara lain dua ponsel Samsung, satu ponsel Sony dan satu ponsel Motorola. Barang lain milik korban yakni kamera merek HP, sebuah alat perekam dan laptop.

Dia menambahkan, korban ditemukan pada Sabtu (18/7/2015) saat keluarga korban dari Jakarta hendak silaturahmi ke kediaman Noer Baety di Perumahan Gaferi Blok CN/6 RT 001 RW 009, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor

Kemarin, Minggu (19/7/2015) Noer dikebumikan di makam yang tak jauh dari lokasi rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini