Ini Sanksi Pemprov Jateng untuk PNS yang Tambah Libur Lebaran

Bisnis.com,20 Jul 2015, 12:04 WIB
Penulis: Newswire
Ahok menuding PNS DKI Jakarta tak bisa kerja/Ilustrasi-PNS-jakarta.go.id

Kabar24.com, SEMARANG-- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengancam menjatuhkan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos seusai libur bersama lebaran tahun ini.

”Tidak alasan bagi PNS untuk tidak masuk kerja setelah menikmati libur panjang Lebaran,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko saat dihubungi, Senin (20/7/2015).

Menyambut lebaran, PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah libur mulai 16 Juli lalu atau H-1 Lebaran. Mereka harus masuk kembali pada Rabu (22/7/2015), atau H+5 lebaran.

Heru mengatakan, PNS yang terbukti membolos pasti akan dikenai sanksi. Tapi, Heru belum bisa memastikan bentuk sanksi itu. Merujuk pada aturan, kata Heru, jenis sanksi untuk PNS yang lalai melaksanakan tugas pada saat jam masuk kerja terdiri atas sanksi yang paling ringan berupa teguran secara lisan dan teguran tertulis sesuai dengan alasannya.

“Nanti dilihat alasan PNS yang tidak masuk, apa karena sakit, sengaja, atau lainnya,” katanya.

Dikatakan, pada hari pertama masuk kerja seusai libur lebaran, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggelar apel bersama di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Apel tersebut sekaligus diadakan untuk mengecek kehadiran PNS.

”Dari daftar kehadiran per satuan kerja nantinya dapat diketahui PNS satuan kerja mana yang tidak masuk kerja,” kata Heru.

Cara seperti ini juga dilakukan seusai libur Lebaran tahun lalu. Ketika itu diketahui ada PNS yang membolos kerja. Dari 1.192 pegawai, ada tujuh PNS yang tak masuk kerja. Rinciannya, dua orang cuti melahirkan, dua sakit, dan tiga tanpa keterangan alias membolos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini