PNS Diimbau Tidak Bolos

Bisnis.com,21 Jul 2015, 16:54 WIB
Penulis: News Editor
PNS diimbau tidak membolos setelah menjalani libur lebaran 2015./Ilustrasi-JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengimbau seluruh pegawai negeri sipil tidak membolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2015.

"Kami meminta para pegawai negeri sipil (PNS) masuk kerja pada Rabu (22/7)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak Edi Wahyudi di Lebak, Selasa (221/7/2015).

Pihaknya akan memberikan sanksi jika PNS tidak masuk kerja atau mangkir tanpa keterangan.

Mereka bisa saja dikenakan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan sesuai dengan tingkat kesalahannya juga bisa penurunan pangkat.

Untuk itu, pihaknya mengajak PNS agar hari pertama masuk kerja tidak membolos,apalagi sebagai abdi negara tentu tak mengenal waktu untuk pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah juga akan memfokuskan pengawasan dengan melibatkan inspektorat daerah yang selama ini memiliki kewenangan mengawasi kinerja PNS.

"Kami akan bertindak tegas bagi PNS yang membolos tanpa keterangan," ujarnya.

Menurut dia, selama ini kinerja PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lebak relatif baik dengan tingkat kedisiplinan kerja cukup tinggi.

Karena itu, ia berharap kedisiplinan itu ditingkatkan dengan tidak membolos kerja sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.

Sebab libur lebaran diberikan waktu cukup lama, sehingga dimanfaatkan libur tersebut dengan kegiatan positif.

"Kami minta PNS itu kembali masuk kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Kepala seksi Program BKD Kabupaten Lebak Siti Samsiah mengatakan dirinya kembali bekerja seperti hari-hari biasa karena liburan Lebaran sudah berakhir Selasa (21/7).

"Kami sebagai abdi negara tentu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang kedisiplinan kerja," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini