Sekjen PBB-Iran Sahkan Kesepakatan Baru Nuklir

Bisnis.com,21 Jul 2015, 15:27 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Fasilitas pengayaan nuklir Iran di Natanz/Reuters-Presidential Official Website-Handout

Bisnis.com, PBB, New York  - Dewan Keamanan PBB pada Senin (20/7/2015) mensahkan kesepakatan yang baru dicapai antara Iran dan negara besar di dunia mengenai masalah nuklir Iran, sehingga meluncurkan proses bagi pencabutan sanksi PBB atas Iran.

Dalam resolusi yang disahkan dengan suara bulat, badan 15-anggota tersebut mensahkan kesepakatan itu dan menyerukan pelaksanaan penuh jadwal yang ditetapkan di dalam kesepakatan tersebut.

Kesepakatan itu, Rencana Aksi Menyeluruh Bersama (JCPOA), yang dicapai pada 14 Juli antara Iran dan P5+1 --Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Tiongkok, dan Rusia ditambah Jerman-- setelah dua pekan perundingan alot di Wina, Austria, diperkirakan akan menempatkan Iran pada jalur diredakannya sanksi. Tapi kesepakatan tersebut menetapkan pembatasan lebih ketat atas program nuklir Iran.

Menurut resolusi itu, Dewan Keamanan PBB akan menghentikan sanksinya atas Iran setelah menerima laporan dari Badan Tenaga Atom Internasional yang mengabsahkan pelaksanaan komitmen oleh Iran yang berkaitan dengan nuklir berdasarkan JCPOA.

Komitmen tersebut meliputi antara lain perancangan kembali oleh Iran atas reaktor air berat Araknya, pengalihan Instalasi Pengayaan Bahan Bakar Fordow menjadi pusat teknologi, pemindahan mesin sentrifugal dan prasarana yang berkaitan dengan pengayaan uranium.

Segera setelah Dewan Keamanan memperoleh keyakinan bahwa tugas itu telah dilaksanakan, rejim sanksi atas Iran --yang dijatuhkan berdasarkan resolusi sebelumnya Dewan Keamanan PBB sejak 2006-- akan dihentikan, meskipun pembatasan masih berlaku.

Rejim sanksi tersebut meliputi larangan atas pasokan barang dan layanan bagi program nuklir Iran, pembekuan aset dan larangan perjalanan yang ditujukan kepada kesatuan dan orang yang dibidik, embargo senjata konvensional dan rudal balistik.

Menurut resolusi itu, Dewan Keamanan akan mempertahankan embargo atas impor dan ekspor senjata konvensional selama lima tahun dan atas rudal balistik selama delapan tahun.

Tanggal penghentian sanksi akan jatuh dalam waktu 10 tahun mulai hari ketika resolusi tersebut disahkan. Dewan Keamanan dapat membatalkan pencabutan sanksi jika Iran melanggar kesepakatan itu.

Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon pada Senin menyambut baik pengesahan resolusi tersebut, dan mengatakan itu menetapkan prosedur yang akan memfasilitasi pelaksanaan JCPOA, dan memudahkan semua negara melaksanakan kewajiban mereka yang termaktub di dalam kesepakatan itu.

"PBB siap menyediakan bantuan apa saja yang diperlukan dalam pelaksanaan resolusi tersebut," kata Ban di dalam satu pernyataan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini