DKI Izinkan PNS Cuti Hanya 5%

Bisnis.com,22 Jul 2015, 15:11 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggelar halal bihalal di Balai Kota/Bisnis.com-Gloria Fransisca

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan target pegawai yang diizinkan cuti hanya 5%,karena jika membolos, PNS akan kehilangan tunjangan kinerj daerah (TKD).

"Tidak boleh lebih dari 5% untuk pelayanan. Jadi kalau dari satu SKPD [Satuan Kerja Perangkat Daerah] tidak boleh lebih dari 5%, kamu mengatur sendiri, seperti di mal saja. Di mal juga diundi yang boleh pulang kampung siapa, yang tidak boleh pulang kampung siapa," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2015).

Ahok menyatakan PNS yang membolos akan diberi sanksi berupa pencabutan tunjangan kinerja daerah (TKD). Jumlah TKD sangat besar hampir 80% dari gaji pokok. Pencabutan TKD akan berlaku untuk 3 bulan.

"Jadi kalau kamu macam-macam, kamu kehilangan 80%. Nah, itu yang kami buat," sambung mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Ahok mengaku berterima kasih atas kunjungan inspeksi mendadak (sidak) di Pemprov DKI oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Crisnandi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengatakan, dari 69.000 pegawai, masih ada 1000 yang masih dilacak karena ada beberapa mesin offline. Pihaknya masih merekap data siapa yang  membolos, dan yang mengambil izin atau cuti.

"Sedang kami lacak berapa banyak yang offline," tutupnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini