HAK PEKERJA: 5 Perusahaan di Jabar Ketahuan Tak Bayar THR

Bisnis.com,23 Jul 2015, 14:14 WIB
Penulis: Adi Ginanjar Maulana & Wisnu Wage P.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyatakan tidak semua pekerja di kawasan itu mendapatkan tunjangan hari raya saat Lebaran 2015.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Hening Widiatmoko mengatakan ada 11 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR). 

Dalam perjalanan sebanyak enam perusahaan mampu menyelesaikan pembayaran dua hari jelang Lebaran, sehingga jumlah perusahaan yang hingga saat ini belum membayarkan THR tinggal lima perusahaan.

"Sekarang tinggal lima, karena enam perusahaan akhirnya membayar H-2 Lebaran. Sebanyak empat di Kabupaten Bekasi dan satu di Kabupaten Garut," katanya di Gedung Sate, Kamis (23/7/2015).

Dari sebelas perusahaan yang telat membayar THR di dalamnya terdapat BUMN yang berdomisili di Jabar. Namun Hening enggan menyebutkan BUMN mana yang dimaksud. 

"Dari sebelas perusahaan yang bermasalah, salah satunya BUMN. Namun syukurlah mereka bisa menyelesaikan sebelum Lebaran," ujarnya.

Sementara dari lima perusahaan yang belum membayar THR sama sekali adalah perusahaan elektronik asing di Garut. Sementara itu, empat perusahaan lainnya memiliki pekerja di bawah 100 orang dan bergerak di bidang garmen, elektronik, dan lainnya.

"Kami minta supaya mereka bisa membuat komitmen untuk mencicil atau diangsur. THR itu adalah kewajiban secara moral tradisi," katanya.

Pihaknya akan tetap memediasi perusahaan bersama pekerja untuk membuat kesepakatan agar tidak terjadi perselisihan. Pasalnya, jika perusahaan belum membayarkan THR bisa dkenakan sanksi.

Mereka bahkan bisa di-blacklist atau dicabut izin usahanya. "Sanksinya berupa sanksi sosial dari masyarakat hingga yang terberat yakni di-blacklist."

Kendati demikian untuk sanksi terberat seperti blacklist, pihaknya masih melakukan  pendekatan persuasif.  

"Ini tinggal komitmentnya. Kalau tidak sanggup bayar, komunikasikan dengan karyawan, tapi kalau mereka sengaja itu dimasukan ke kategori blacklist," katanya.

Sesuai aturan, katanya, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga  bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini