Presiden Jokowi Harus Pastikan Praktik "Mesin ATM" Tidak Ada Lagi

Bisnis.com,23 Jul 2015, 08:45 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) dan Ibu Negara Ny. Iriana Joko Widodo (kiri) didampingi Jaksa Agung M. Prasetyo (keempat kiri) dan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi (kedua kiri) berjalan menuju lapangan upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-55 Tahun 2015 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diajak untuk ikut serta mengawal dan menjadi benteng terdepan dalam mengawal isu seorang tersangka yang dijadikan "mesin ATM" atau objek pemerasan oleh penegak hukum, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi saat berpidato dalam peringatan hari Bhakti Adyaksa di Kejaksaan Agung.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Ade Irawan‎ meyakini pernyataan Presiden Jokowi tersebut sudah sesuai dengan data akurat yang dimiliki Presiden.

Pernyataan tersebut diyakini Ade, sekaligus untuk menyentil lembaga penegak hukum yang selama ini kerap bermain perkara dengan menggantungkan status seorang tersangka yang berkas perkaranya tidak maju untuk kemudian dijadikan "mesin ATM".

"Jokowi jangan hanya buat statement, tetapi juga harus memastikan praktik itu tidak terus terjadi," tutur Ade saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Ade menambahkan bahwa Presiden Jokowi harus memastikan praktik pemerasan terhadap seorang tersangka yang dilakukan institusi penegak hukum tersebut harus berhenti. Terlebih jika ada barter suatu kasus yang dilakukan antar institusi penegak hukum di Indonesia.

"Jangan sampai (Jokowi) tahun depan mengatakan seperti ini lagi. Kalau (mengatakan) seperti ini lagi, berarti ini kemunduran (penegak hukum)," tukas Ade.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhina Wulandari
Terkini