Tak Punya Rumah dan Pekerjaan, Pendatang Bakal Dipulangkan ke Kampung

Bisnis.com,23 Jul 2015, 06:32 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
e-KTP/Jibiphoto
Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengganti operasi yustisi dengan operasi bina kependudukan dalam rangka mendidik warga pendatang untuk mematuhi konstitusi terkait kependudukan.
 
"Operasi yustisi itu sifatnya bukan razia untuk memberi denda orang. Kami mau mengingatkan saja, kalau anda mau ke Jakarta harus punya usaha dan tempat tinggal," kata Ahok di Balai Kota.
 
Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, dalam UU Kependudukan yang baru dengan e-KTP maka tidak ada perbedaan nomor KTP di Indonesia, yang ada hanyalah perubahan alamat.
 
"Makanya tidak ada lagi istilah daerah manapun tertutup. Jadi semua daerah dari Sabang sampai Merauke semua orang bebas kemana saja cuma perlu lapor," ucap Ahok.
 
Ahok mengaku yang dilakukannya di Jakarta sekarang adalah bagaimana semua orang KTP-nya berdomisili dengan alamat tinggal yang asli.
 
"Jadi yustisi itu untuk menjelaskan itu, kalau kamu tidak dapat kerjaan, tidak jelas mesti menumpang sama saudara atau teman kamu kan, maka mereka yang tanggung jawab mengembalikan kamu ke kampung," sambungnya.
 
Ahok menekankan kalau warga masih nekat hidup di jalanan maka akan menjadi masalah bagi Pemprov DKI dan akan dikembalikan memakai perjanjian.
 
"Ya kalau kamu balik lagi berarti akan kita anggap melakukan pidana penipuan kepada Pemprov DKI," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini