RI Kirim Satgas Helikopter MI-17 TNI Ke Mali

Bisnis.com,24 Jul 2015, 13:51 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
Pasukan perdamaian PBB dari Indonesia/Ilustrasi-Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah mengirimkan Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI pada misi pemeliharaan perdamaian di Mali Afrika atau disebut United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Mali (Minusma).

Pengiriman Satuan itu merespons permintaan United Nations Department Peacekeeping Operations (UNDPKO) yang diajukan pada 22 Agustus 2014. Atas permintaan itu, pemerintah kemudian mengalihkan Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI dari misi African United Nations Hybrid Missiong in Darfur (Unamid) ke Minusma.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet disebutkan bahwa dasar hukum pengiriman pasukan militer tertuang dalam Perpres No. 78/2014 tentang Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB di Mali yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2015 dan diundangkan tiga hari berikutnya.

"Pembentukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI Minusma dilaksanakan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada Pemerintah Republik Indonesia," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut yang dikutip Jumat (24/7/2015).

Konga Satgas Heli MI-17 TNI Minusma dibentuk oleh Panglima TNI, dan dilaksanakan sesuai dengan standar PBB serta bertugas paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan PBB.

Perpanjangan waktu penugasan dilaksanakan oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.

Jika terjadi pengubahan mandat dari PBB, perubahan situasi politik dan keamanan di daerah misi, perubahan penugasan di daerah misi, dan/atau kebutuhan dalam negeri, menurut Perpres tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dapat menarik pasukan.

Dalam pelaksanaannya, Panglima TNI akan melaporkan kepada Presiden paling sedikit tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.

Pendanaan yang diperlukan untuk tugas pasukan dibebankan pada APBN pada Kementerian Pertahanan dan anggaran PBB untuk pengiriman, operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan, pengembalian, dan penambahan atau penguatan satgas.

APBN dipakai antara lain untuk penyiapan personel, pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan perorangan dan kesatuan, serta perlengkapan khusus yang diperlukan, peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun belum memenuhi spesifikasi teknis PBB dan Penarikan pasukan untuk kebutuhan dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini