PN Jakarta Utara: Kubu Golkar ARB Berhak Ikuit Pilkada

Bisnis.com,24 Jul 2015, 14:20 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ketua umum DPP Golkar Aburizal Bakrie

Kabar24.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta dalam amar putusannya hari ini menyatakan Kepengurusan Golkar  hasil Munas Bali sah dan Kepengurusan Golkar Munas Ancol tidak dan dinyatakan melawan hukum.

“Keputusan majelis hakim tersebut jelas selain telah memberikan rasa  keadilan pada pihak yang benar juga telah menyelamatkan demokrasi di Tanah Air,” ujar Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo.

Menurut Bambang,  keputusan pengadilan tersebut juga telah meruntuhkan konspirasi jahat kekuasaan dengan oknum partai Golkar yang ingin menghancurkan partai dari dalam melalui politik pecah belah.

Petinggi Golkar dari kubu Aburizal Bakrie (ARB) itu juga mengapresiasi majelis hakim yang telah berani melawan konspirasi atau persekongkolan jahat kekuasaan tersebut.

Dia menyebutkan persekongkolan jahat itu terjadi pada penyelenggaraan munas Golkar  di Ancol yang telah diketahui secara luas penuh rekayasa dan manipulasi.
 
“Keputusan PN Jakut di hari kemenangan Idul Fitri umat Islam ini juga merupakan berkah dan kemenangan kebenaran atas penzaliman Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly terhadap partai Golkar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/7/2015).

Menurutnya, keputusan pengadilan itu berlaku secara serta merta dan dapat langsung dilaksanakan walaupun ada upaya hukum lain (banding) yang dilakukan pihak tergugat Munas Ancol, yakni Agung Laksono dan Kemenkumhan, Yasona Laoly.

“Maka yang berhak menandatangani pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak mendatang adalah ARB & Idrus Marham sebagai Ketum dan Sekjen hasil Munas Golkar Bali,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini