Samsung Menang Atas Gugatan Paten

Bisnis.com,24 Jul 2015, 04:30 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Ilustrasi

Bisnis.com, San Fransisco--Samsung Electronics Co dinyatakan menang atas gugatan pelanggaran hak paten yang diajukan oleh pemegang paten berbasis di Illinois.

Berdasarkan putusan pengadilan pada 20 Juli, Majelis Hakim Pengadilan Federal Chicago menyatakan bahwa produsen ponsel asal Korea Selatan itu tidak melanggar paten 7.065.750 yang dipegang oleh Cascades Inovasi Komputer Northbrook, Illinois.

Seperti diberitakan Bloomberg pada Kamis (23/7/2015), Cascades menggugat Samsung dan pembuat perangkat mobile lainnya dalam tujuh gugatan terpisah pada Oktober 2011 atas pelanggaran paten.

Dalam gugatan yang diajukan di pengadilan, perusahaan tersebut menyatakan memiliki bukti pelanggaran substansial dan pelanggaran yang disebabkan dari beberapa unsur sengketa paten. Cascade juga mengatakan ada bukti yang mendukung tuntutan ganti rugi.

Sengketa antara dua perusahaan ini terdaftar di Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Distrik Illinois Utara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini