Inilah 12 Kebijakan Industri Perbankan yang Baru Dirilis OJK

Bisnis.com,24 Jul 2015, 15:44 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Kinerja industri perbankan Indonesia./ Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan otoritas merilis 12 kebijakan yang siap direalisasikan untuk industri perbankan.

Dia mengungkapkan akan ada 4 kebijakan restatement atau bersifat penegasan kembali dan 8 kebijakan yang bersifat temporer dalam tempo 2 tahun.

Berikut 12 kebijakan perbankan yang dirilis oleh OJK, Jumat (24/7/2015) terdiri dari:

1. Tagihan atau kredit yang dijamin oleh Pemerintah Pusat dikenakan bobot risiko sebesar 0% dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko kredit (kebijakan bersifat penegasan kembali).

2. Bobot risiko untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75% dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit (kebijakan bersifat penegasan kembali).

3. Penerapan penilaian Prospek Usaha sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur (kebijakan bersifat penegasan kembali).

4. Pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit (kebijakan bersifat penegasan kembali).

5. Penurunan bobot risiko kredit beragun rumah tinggal nonprogram pemerintah ditetapkan sebesar 35%, tanpa mempertimbangkan nilai loan to value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit (kebijakan bersifat temporer 2 tahun).

6. Penurunan bobot risiko KPR rumah sehat sejahtera (RSS) dalam rangka program pemerintah pusat republik ditetapkan sebesar 20%, tanpa mempertimbangkan nilai LTV dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit (kebijakan bersifat temporer 2 tahun).

7. Penurunan bobot risiko kredit usaha rakyat (KUR) yang dijamin oleh Jamkrida dapat dikenakan bobot risiko sebesar 50% (kebijakan bersifat temporer 2 tahun).

8. Penilaian kualitas kredit kepada satu debitur atau satu proyek hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga dinaikkan dari paling tinggi Rp1 miliar menjadi paling tinggi Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau/ bunga (kebijakan bersifat temporer 2 tahun).

9. Penilaian kualitas kredit kepada UMKM dengan jumlah lebih dari Rp5 miliar yang dikaitkan dengan peringkat penilaian kualitas penerapan manajemen risiko (KPMR) dan peringkat komposit tingkat kesehatan bank (kebijakan bersifat temporer 2 tahun).

10. Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi (kebijakan bersifat temporer 2 tahun).

11. Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi dengan tenggat waktu pembayaran (grace period) pokok, selama masa grace periode (kebijakan bersifat temporer 2 tahun).

12. Persyaratan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan bagi bank yang melakukan penyertaan modal dalam rangka (kebijakan bersifat temporer 2 tahun):
a) Pendirian perusahaan yang akan mengambil alih aset kredit bermasalah dari bank yang sama sepanjang kepemilikan bank maksimum 20% dan tidak menjadi pengendali; atau
b) Tambahan penyertaan untuk penyelamatan perusahaan anak berupa bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini