OJK Rilis 4 Kebijakan Dorong Industri Keuangan Non Bank

Bisnis.com,24 Jul 2015, 16:30 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menciptakan stimulus bagi pertumbuhan perekonomian nasional.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan kebijakan ini dikeluarkan OJK agar industri keuangan sebagai lokomotif bisa menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional berjalan lebih cepat dan stabil guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
 
"Kebijakan-kebijakan ini diyakini akan mampu menjaga pertumbuhan kredit perbankan, pertumbuhan pasar modal dan perkembangan Industri Keuangan Non Bank agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tetap tumbuh sesuai target," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Jumat (24/7/2015).
 
OJK telah mengeluarkan 35 kebijakan dalam rangka mendorong stimulus perekonomian.
 
Di sektor kebijakan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK mengeluarkan 4 kebijakan untuk sektor IKNB, ada 12 kebijakan di sektor perbankan, 15 kebijakan di sektor Pasar Modal, dan empat kebijakan di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
 
"Beberapa kebijakan ini bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian ke depan," kata Muliaman.
 
Berikut kebijakan OJK di sektor IKNB yakni relaksasi Kebijakan Non Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan, dalam rangka mendorong pertumbuhan piutang pembiayaan oleh industri perusahaan pembiayaan (PP).
 
OJK juga mengembangkan asuransi pertanian untuk meningkatkan akses para petani ke sistem keuangan sehingga sektor pertanian nasional dapat terus tumbuh dan berkembang.
 
"Pembentukan Rating Agency Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam rangka mengurangi isu asymmetric information dalam pendanaan UMKM dan menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)," ucap Muliaman.
 
Selain itu juga terdapat kebijakan untuk pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang difokuskan pada upaya mendorong LKM yang belum berbadan hukum agar segera mengajukan permohonan pengukuhan menjadi LKM sesuai UU LKM.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini