Menteri PANRB Terbitkan SE Larangan PNS Terlibat Pilkada Serentak

Bisnis.com,26 Jul 2015, 16:41 WIB
Penulis: Arys Aditya
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang berlangsung pada Desember 2015.

Peringatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh ASN, mencakup jajaran menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekjen Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Herman Suryatman menuturkan surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang bersih dan bebas dari intervensi politik.

“ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik,” ujarnya di Jakarta melalui keterangan pers, Minggu (26/07).

Sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.

Selain itu, dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS juga menegaskan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para pimpinan K/L dan Pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing.

“Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara,” katanya.

Herman menambahkan, selain menjaga netralitas dalam pilkada, aset pemerintah dilarang dipergunakan untuk kampanye.

“Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini