KPU: Jika Calon Tunggal, Pilkada Diundur 2017

Bisnis.com,26 Jul 2015, 17:06 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Pemilu Jimly Asshiddiqie

Kabar24.com, DEPOK- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik akan mengundurkan proses pilkada serentak di sebuah daerah apabila hanya diikuti oleh calon tunggal.

"Pilkada akan diundur sampai 2017 apabila dalam waktu yang ditetapkan dan setelah ada penambahan waktu masih saja hanya ada calon tunggal," ujarnya saat blusukan ke Kantor KPU Depok, Minggu (26/7/2015).

Husni mengatakan pendaftaran pilkada serentak 2015 dibuka pada 26-28 Juli 2015. Apabila tidak ada calon yang mendaftar atau hanya satu calon yang mencalonkan diri, pihaknya akan membuka kembali pendaftaran.

"Jika kurang dari dua, kami akan hubungi partai politik untuk daftarkan diri. Pendaftaran untuk menjaring calon berikutnya dibuka pada 1-3 Agustus 2015," paparnya.

Aturan tersebut, diatur dalam surat tertanggal 25 Juli 2015, Nomor : 403/KPU/VII/2015, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Hal tersebut sesuai ketetuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015

Dia menambahkan, apabila pada penambahan waktu pendaftaran masih satu calon yang mendaftar, maka pihaknya akan mengundurkan pilkada di daerah tersebut pada 2017.

Adapun, kepala daerah yang seharusnya lengser pada momen pilkada tersebut akan digantikan oleh pelaksana tugas melalui wewenang Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian tidak ada perpanjangan waktu bagi kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini